Manado, KT
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Manado menindaklanjuti tahapan Sosialisasi Penyesuaian SPBU Pasca Pembatalan Perpres 53 Tahun 2023 dan Sosialisasi Penggunaan Siledis di Hotel Grand Puri, Senin (28/10/24).
Sekretaris Daerah kota Manado Dr Micler Lakat SH MH menghadiri dan membuka acara itu didampingi Kepala BKAD Bart Asa.
Dalam kesempatan itu, Sekda menuturkan, kalau terlibat sebagai peserta adalah para Pejabat Esselon II, Esselon III, para Kepala Bagian, Camat, hingga Kasubag Perencanaan dan Operator.
Menurut Sekda, pelaksanaannya guna uji materi Perpres tersebut yang bertentangan dengan peraturan Undang-undang (UU) lebih tinggi
"Keluarnya keputusan MA No 12 p/hum/2024 tanggal 11 Juni 2024, tentang Uji Materil Perpres Nomor 53 2023 yang bertentangan dengan peraturan undang-undang yang lebih tinggi. Karena sudah tidak berlaku untuk umum,” katanya.
Sebab, diterangkan sekda, bahwa peraturan tersebut telah berlaku sejak Tanggal 08 Oktober tahun 2024, sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mengenai masa berlakunya, disebutkan Sekda sudah sejak awal Oktober ini.
“Terhitung berlakunya dari 8 Oktober ini. Cakupannya berarti, perjalanan dinas dari lumpsum kembali ke Adcost," pungkasnya. (Pat-redaksi)
Thanks for reading BKAD Pemkot Manado Helat Sosialisasi Penyesuaian SPBU Pasca Perubahan dan Siledis, Dihadiri Sekda Micler Lakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar