KT-Manado,
Aset berharga ketika disita lalu dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai Rp 54 miliar dari PT Air Manado ke PDAM Manado yang kini dikembalikan dengan nilai hampir Rp 500 miliar, Kamis (18/7/24).
Penyerahan tersebut lewat penanda tanganan berita acara, dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Dr M Andi Taufik SH MH CGCAE yang disaksikan Walikota Manado Andrei Angouw.
Beserta, Sekda Dr Micler Lakat SH MH, Asisten I Ato Bulo dan Dirut PDAM Manado Mecky Taliwuna di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Hadir pula Kepala Kejari Manado Wagiyo SH MH
Pengembalian setelah turunnya keputusan Mahkamah Agung seperti disampaikan Taufik, berupa pengembalian aset dari tipikor itu.
"Sudah inkrah dan bahwa itu sudah dikembalikan pula ke Dirut PDAM Manado. Dan secara yuridis selesai setelah ditanda tangani berita acaranya," kata kajati.
Dijelaskan kemudian oleh Wagiyo, eksekusinya atas keputusan pengadilan untuk pelaksanaan pengembalian barang bukti (babuk).
Nilai penyerahan babuk dikatakan, uang senilai tidak kurang lebih Rp 500 miliar, dikembalikan ke Pemkot Manado. Juga, aset PDAM Manado.
"Sesuai putusan dibalikan dan itu kami selaku jaksa. Diharapkan kemudian dapat dimanfaatkan untuk dikelolah dan berguna bagi kelanjutan pelayanan air di Kota Manado," kuncinya. (*)
Thanks for reading Kejati Sulut Kembalikan Aset dari Tipikor Senilai Ratusan Miliar ke PDAM Manado
Tidak ada komentar:
Posting Komentar