Iklan

Senin, 22 April 2024

Pendaftaran tersebut untuk Pemilihan Walikota (Pilwako) Manado 2024

April 22, 2024


 Manado-KT,

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado mulai menerima pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai Selasa 23-29 April Jam 08.00-17.00.

Disebutkan, calon pendaftar sesuai SIAKBA, seperti foto copy KTP El, pas foto berwarna ukuran 3X4, foto copy ijazah, surat pernyataan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan daftar riwayat hidup.

Dicantumkan pula persyaratan calon PPK adalah

-Warga negara Indonesia

-Berusia paling rendah 17 tahun

-Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945

-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

-Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau sekurang-kurangnya 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.

-Berdomisili dalam wilayah PPK.

-Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

-Berpendidikan minimal SMA atau sederajat

-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam 5 tahun penjara atau lebih. (*)

Thanks for reading Pendaftaran tersebut untuk Pemilihan Walikota (Pilwako) Manado 2024

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Copyright © Kanal Times.