Manado-KT,
Mahkamah Konstitusi (MK) lewat sidangnya, sudah memutuskan penolakan terhadap gugatan Paslon 1 dan 3 Capres serta Cawapres, Senin (22/4/24).
Terkait itu, Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat Ferry Liando menyampaikan, bahwa itu bagian dari konsistensi aturan yang mereka buat.
Menurutnya, dalam persidangan pihak pemohon tidak bisa membuktikan terjadinya kesalahan penghitungan.
Sehingga, sulit bagi MK untuk menggunakan dalil-dalil pemohon itu dalam putusannya.
"Di Pilpres 2024 juga berlaku sama. MM mengesampingkan dugaan pelanggaran dalam putusan. Karena MK itu hanya berwenang memutus sengketa hasil, bukan menangani dan memutus pelanggaran," kunc
inya. (*)
Thanks for reading Bukti MK Konsisten Aturan, Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat Beri Tanggapan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar